Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
![]() |
KARYA INOVATIF PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SUPERVISI AKADEMIK
APLIKASI
MS. EXCEL
UNTUK
PELAKSANAAN
PENILAIAN
KINERJA GURU
(PK
GURU)
Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi
NIP. 19640602 199403 1 009
![]() |
PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAYANAN
DIKMEN DAN PK-PLK
Lombok
Barat dan Mataram
Jalan Pendidikan No. 19A Mataram,
Nusa Tenggara Barat
|
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA INOVATIF
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP : 19640602 199403 1 009
NUPTK : 3934 7426 4520 0002
Jabatan : Pengawas Sekolah
Judul
Karya Inovatif :
APLIKASI
MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
Menyatakan bahwa karya inovatif yang disusun seluruhnya asli hasil kerja
sendiri, bukan plagiat.
Pernyataan ini saya buat dengan
sebenar-benarnya dan apabila di kemudian hari terbukti tidak benar, maka saya
bersedia menerima sanksi yang berlaku.
Mataram,
16 Desember 2016
Mengetahui; Yang
membuat pernyataan,
Koordinator
Pengawas
Kab.
Lombok Barat dan Mataram,
Drs.
Joni Y. Moa, M.Pd. Drs.
Yunianto Agung Wahyudi
NIP.
19600906 198003 1 002 NIP. 19640602 199403
1 009
LEMBAR
PERSETUJUAN
Judul Karya Inovatif :
APLIKASI
MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
Oleh :
Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP : 19640602 199403 1
009
NUPTK : 3934 7426 4520 0002
Jabatan : Pengawas
Sekolah
telah disetujui dan disyahkan oleh Koordinator
Pengawas Kab. Lombok Barat dan Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Disetujui di : Mataram
Pada tanggal :
Mataram,
16 Desember 2016
Koordinator
Pengawas
Kab.
Lombok Barat dan Mataram,
Drs.
Joni Yulius Moa, M.Pd. NIP.
19600906 198003 1 002
KATA
PENGANTAR
Sudah selayaknya apabila puja dan puji syukur kita
panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan
rahmat-NYA penyusunan Karya Inovatif yang mengangkat tema Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru atau PK Guru ini dapat terselesaikan.
Aplikasi Ms. Excel
Dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru atau PK Guru k adalah suatu
aplikasi dengan menggunakan program Ms. Excel untuk mempermudah pelaksanaan
penilaian kinerja Guru mata pelajaran dan/atau Guru Kelas di sekolah.
Tiada ungkapan dan kata yang terindah, selain ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian penyusunan
Karya Inovatif dan penulisannya ini,
terutama kepada Yth. :
1.
Guru-guru dan
SMA se-Kabupaten Lombok Barat;
2.
Para Kepala
Sekolah SMA, baik Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Lombok Barat;
3.
Koordinator
Pengawas Sekolah SMA/SMK Kabupaten Lombok Barat dan Mataram;
4.
Kepala Layanan
Dikmen dan PK-PLK Lombok Barat dan Mataram, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan:
5.
Semua pihak
yang tidak dapat disebutkan semuanya.
Untuk keperluan penyempurnaan, segala saran dan
masukkan dari semua pihak sangat diharapkan adanya. Akhirnya, semoga metode ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
Mataram, 16 Desember 2016
Penyusun,
Drs. Yunianto
Agung Wahyudi
NIP. 19640602
199403 1 009
ABSTRAK
APLIKASI
MS. EXCEL
UNTUK
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi
Kata Kunci :
PK Guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
PK
GURU dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya,
yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU selanjutnya
digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya
pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Pelaksanaan
terintegrasi antara PK GURU dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi,
terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh
untuk berkompetisi di era global.
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas.
DAFTAR
ISI
Halaman :
|
HALAMAN
JUDUL
|
………………………………
|
i
|
|
|
PERNYATAAN
KEASLIAN KARYA INOVATIF
|
………………………………
|
ii
|
|
|
LEMBAR
PERSETUJUAN
|
………………………………
|
iii
|
|
|
KATA
PENGANTAR
|
………………………………
|
iv
|
|
|
ABSTRAK
|
………………………………
|
v
|
|
|
DAFTAR
ISI
|
………………………………
|
vi
|
|
|
DAFTAR
GAMBAR
|
………………………………
|
vii
|
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Permasalahan
D.
Tujuan
E.
Manfaat
|
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
|
1
1
2
3
3
3
|
|
BAB II
|
METODE
PEMECAHAN MASALAH
A.
Indikator
B.
Pengalaman yang dijadikan rujukan dalam
menyelesaikan masalah
C.
Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
4
12
13
|
|
BAB III
|
LANGKAH-LANGKAH
OPERASIONAL
A.
Penilaian
B.
Rekomendasi
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
14
14
16
|
|
BAB IV
|
PENUTUP
A.
Simpulan
B.
Saran
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
17
17
17
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
………………………………
|
18
|
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
|
|
DAFTAR
GAMBAR
Halaman :
|
Gambar 1 : File PK Guru
Gambar 2 : Tampilan Awal
Gambar 3 : Sheet COVER
Gambar 4 : Sheet IDENTITAS
Gambar 5 : Sheet DATA
Gambar 6 : Sheet REKOMENDASI
|
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
|
14
14
14
15
15
16
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
PK
GURU dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya,
yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU selanjutnya
digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Pelaksanaan
terintegrasi antara PK GURU dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai
motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta
didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2. Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3. Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
4. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
5. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6. Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Pada
kenyataan di lapangan, pelaksanaan PK Guru banyak mengalami kendala yang di
anataranya adalah Penilai atau Tim Penilai yang ditunjuk dan dibentuk oleh
Kepala Sekolah belum memahami sepenuhnya tentang instrumen dan pelaksanaan PK
Guru;
Diharapkan
program atau aplikasi Ms. Excel ini dapat
membantu pelaksanaan PK GURU dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait
dengan pelaksanaan PK GURU.
B.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
C.
Permasalahan
Permasalahan yang
sering muncul dalam melaksanakan PK Guru adalah :
1. Penilai
belum memahami sepenuhnya tentang pelaksanaan PK Guru;
2. Terdapat
perasaan emosional antara Guru yang dinilai dengan Penilai PK Guru;
3. Kesulitan
memasukkan hasil pengamatan dan observasi kinerja Guru ke dalam kelompok
kompetensi yang dimiliki Guru;
4. Sering
terjadi kekeliruan dalam menghitung dab mengkonversikan nilai PK Guru ke dalam
nilai Angka Kredit hasil PK Guru;
5. Menentukan
kebutuhan PKB bagi Guru berdasarkan hasil PK Guru.
D.
Tujuan
Aplikasi Ms. Excel ini
memiliki tujuan, yaitu :
1. Mempermudah
pelaksanaan PK Guru di sekolah oleh Penilai atau Tim Penilai;
2. Mempermudah
menghitung dan mengkorversikan nilai PK Guru ke dalam nilai atau Angka Kredit
hasil PK Guru;
3. Membantu
Penilai dalam merekomendasikan kebutuhan PKB bagi Guru yang dinilai.
E.
Manfaat
Aplikasi Ms. Excel
tentang pelaksanaan PK Guru ini diharapkan dapat ::
1. Menjadi
instrumen pelaksanaan PK Guru;
2. Membantu
pelaksanaan PK Guru dengan hasil yang lengkap, mulai dari sebelum pengamatan,
selama pengamatan sampai pada penghitungan hasil PK Guru;
3. Guru,
Penilai dan Sekolah dapat memiliki dokumen pelaksanaan PK Guru secara lengkap
dan utuh;
4. Menjadi
pedoman dan masukan kebutuhan PK Guru bagi Guru yang dinilai.
BAB
II
METODE
PEMECAHAN MASALAH
A.
Indikator
Indikator PK Guru sudah
tercantum dalam Buku 2 Pedoman Pelaksanaan PK Guru Mata Pelajaran dan/atau Guru
Kelas yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional. Termasuk di dalamnya tata
cara pengumpulan data dalam pelaksanaannya. Aplikasi Ms. Excel ini berusaha
mengoperasionalkan Buku 2 tersebut dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah
Penilai dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam pelaksanaan PK
Guru, data diperoleh melalui 2 cara, yaitu :
1. Pengamatan
adalah
kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan,
pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah
pengamatan.
2. Pemantauan
adalah
kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara
dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Indikator
yang ada pada Buku 2 Pedoman PK Guru adalah sebagai berikut :
|
Kompetensi 1 : Mengenal karakteristik peserta
didik
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
|
|
2
|
Guru memastikan bahwa
semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pembelajaran.
|
|
3
|
Guru dapat mengatur
kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik
dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
|
|
4
|
Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
|
|
5
|
Guru membantu
mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
|
|
6
|
Guru memperhatikan
peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan
(tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb).
|
|
Kompetensi 2 : Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru memberi
kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai
usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan
aktivitas yang bervariasi.
|
|
2
|
Guru selalu memastikan
tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan
menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman
tersebut.
|
|
3
|
Guru dapat menjelaskan
alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai
maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
|
|
4
|
Guru menggunakan
berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik.
|
|
5
|
Guru merencanakan
kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan
memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
|
|
6
|
Guru memperhatikan
respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang
diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran
berikutnya.
|
|
Kompetensi 3 : Pengembangan kurikulum
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru dapat menyusun
silabus yang sesuai dengan kurikulum.
|
|
2
|
Guru merancang rencana
pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu
agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
|
|
3
|
Guru mengikuti urutan
materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
|
|
4
|
Guru memilih materi
pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan
mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan
sehari-hari peserta didik
|
|
Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang
Mendidik
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru melaksanakan
aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara
lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru
mengerti tentang tujuannya.
|
|
2
|
Guru melaksanakan
aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta
didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
|
|
3
|
Guru mengkomunikasikan
informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat
kemampuan belajar peserta didik.
|
|
4
|
Guru menyikapi
kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran,
bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui
terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban
tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar.
|
|
5
|
Guru melaksanakan
kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks
kehidupan sehari-hari peserta didik.
|
|
6
|
Guru melakukan
aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk
kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar
dan mempertahankan perhatian peserta didik.
|
|
7
|
Guru mengelola kelas
dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar
semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif.
|
|
8
|
Guru mampu
menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.
|
|
9
|
Guru memberikan banyak
kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan
berinteraksi dengan peserta didik lain.
|
|
10
|
Guru mengatur
pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses
belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah
mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.
|
|
11
|
Guru menggunakan alat
bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan
motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
|
|
Kompetensi 5 : Memahami dan mengembangkan
potensi
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru menganalisis
hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta
didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.
|
|
2
|
Guru merancang dan
melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk
belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing.
|
|
3
|
Guru merancang dan
melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan
kemampuan berfikir kritis peserta didik.
|
|
4
|
Guru secara aktif
membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada
setiap individu.
|
|
5
|
Guru dapat
mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan
belajar masing-masing peserta didik.
|
|
6
|
Guru memberikan
kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya
masing-masing.
|
|
7
|
Guru memusatkan
perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami
dan menggunakan informasi yang disampaikan
|
|
6
|
Guru memberikan
perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap
dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
|
|
Kompetensi 6 : Komunikasi dengan Peserta Didik
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru menggunakan
pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik,
termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk
menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
|
|
2
|
Guru memberikan
perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik,
tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau
mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
|
|
3
|
Guru menanggapi
pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan
pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
|
|
4
|
Guru menyajikan
kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik
antarpeserta didik.
|
|
5
|
Guru mendengarkan dan
memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar
maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
|
|
Kompetensi 7 : Penilaian dan Evaluasi
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru menyusun alat
penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
|
|
2
|
Guru melaksanakan
penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal
yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada
peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang
telah dan akan dipelajari.
|
|
3
|
Guru menganalisis
hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga
diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan
remedial dan pengayaan.
|
|
4
|
Guru memanfaatkan
masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal
pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
|
|
5
|
Guru memanfatkan hasil
penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan
selanjutnya.
|
|
Kompetensi 8 : Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru menghargai dan
mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi
semua warga Indonesia.
|
|
2
|
Guru mengembangkan
kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan
perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
|
|
3
|
Guru saling
menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan
masing-masing.
|
|
4
|
Guru memiliki rasa
persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
|
|
5
|
Guru mempunyai
pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya,
suku, agama).
|
|
Kompetensi 9 : Menunjukkan pribadi yang dewasa
dan teladan
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru bertingkah laku
sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta
didik, orang tua, dan teman sejawat.
|
|
2
|
Guru mau membagi
pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi
cara mengajarnya dan memberikan masukan.
|
|
3
|
Guru mampu mengelola pembelajaran
yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua
peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
|
|
4
|
Guru bersikap dewasa
dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
|
|
5
|
Guru berperilaku baik
untuk mencitrakan nama baik sekolah.
|
|
Kompetensi 10 : Etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru mengawali dan
mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu
|
|
2
|
Jika guru harus
meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal
produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru
lain untuk mengawasi kelas.
|
|
3
|
Guru memenuhi jam
mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
|
|
4
|
Guru meminta ijin dan
memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika
tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses
pembelajaran di kelas.
|
|
5
|
Guru menyelesaikan
semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai
standar yang ditetapkan.
|
|
6
|
Guru memanfaatkan
waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan
tugasnya.
|
|
7
|
Guru memberikan
kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang
berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
|
|
8
|
Guru merasa bangga
dengan profesinya sebagai guru
|
|
Kompetensi 11 : Bersikap inklusif, bertindak
obyektif, serta tidak diskriminatif
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru memperlakukan
semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai
kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
|
|
2
|
Guru menjaga hubungan
baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi
positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan
pekerjaannya.
|
|
3
|
Guru sering
berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada
kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari
daerah yang sama dengan guru
|
|
Kompetensi 12 : Komunikasi dengan sesama guru,
tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru menyampaikan
informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang
tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang
tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
|
|
2
|
Guru ikut berperan
aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah
dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
|
|
3
|
Guru memperhatikan
sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat
sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat
|
|
Kompetensi 13 : Penguasaan materi struktur
konsep dan pola pikir keilmuan yang men-dukung mata pelajaran yang diampu
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru melakukan
pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang
diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit,
melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi
waktu yang diperlukan.
|
|
2
|
Guru menyertakan
informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran.
|
|
3
|
Guru menyusun materi,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat,
mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi
pembelajaran
|
|
Kompetensi 14 : Mengembangkan keprofesian
melalui tindakan reflektif
|
|
|
Indikator
|
|
|
1
|
Guru melakukan
evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman
diri sendiri.
|
|
2
|
Guru memiliki jurnal
pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses
pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
|
|
3
|
Guru memanfaatkan
bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB).
|
|
4
|
Guru dapat
mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian
pembelajaran dan tindak lanjutnya.
|
|
5
|
Guru melakukan
penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya
seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
|
|
6
|
Guru dapat
memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
|
B.
Pengalaman
yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
1. Penyediaan
Instrumen PK Guru.
PK Guru yang diselenggarakan di sekolah belum
memiliki instrumen yang baku dan mudah dipahami oleh Guru maupun oleh Penilai.
Seandainya instrume sudah ada, Penilai mengalami
kesulitan dalam melaksanakan PK Guru yang lebih banyak disebabkan karena belum
memahami sepenuhnya instrumen PK Guru secara utuh dan menyeluruh oleh Penilai.
2. Proses
PK Guru.
Penilai PK Guru kebanyakan hanya menyerahkan hasil
PK Guru berupa Nilai atau Rekap Nilai PK Guru dan/atau ditabah dengan
penghitungan hasil PK Guru tanpa melampirkan laporan atau gambaran menyeluruh
tentang proses PK Guru.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses PK
Guru di sekolah?
3. Rekomendasi
PKB bagi Guru dari hasil PK Guru.
Seharusnya hasil PK Guru menghasilkan rekomendasi
pelaksanaan PKB bagi Guru yang dinilai, karena pelaksanaan PK Guru akan
menemukan kebutuhan peningkatan profesionalisme Guru.
Apabila PK Guru tidak menghasilkan rekomendasi,
sudah dipastikan bahwa pelaksanaan PK Guru belum sepenuhnya dilaksanakan oleh
sekolah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PK Guru.
C.
Cara
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Untuk
mengatasi permasalahan yang muncul sebagaimana diuraikan di atas, maka aplikasi
dengan menggunakan Ms. Excel ini dapat menjadi salah satu solusi dan menekan
permasalahan yang muncul di sekolah.
Untuk
menjalankan aplikasi ini diperlukan beberapa persyaratan bagi Penilai, yaitu :
1. Tersedia
komputer atau laptop di sekolah yang akan dipergunakan untuk melaksanaan PK
Guru;
Apabila di sekolah tidak tersedia komputer atau
laptop, atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung lainnya, seperti
misalnya listrik, maka pelaksanaa PK Guru dengan menggunakan aplikasi ini dapat
dilaksanakan secara manual, dan input data dilakukan di lain tempat, misalnya
di rumah Penilai;
2. Penilai
mampu mengoperasikan komputer.
Dalam
aplikasi Ms. Excel untuk pelaksanaan PK Guru ini masing-masing Guru yang
dinilai disiapkan satu file dengan nama Guru yang bersangkutan. File ini
terdiri dari beberapa sheet, yaitu :
1. Sheet
Cover
2. Sheet
Identitas
3. Sheet
Laporan
4. Sheet
Rekap
5. Sheet
Penghitungan
6. Sheet
Data
7. Sheet
Komp 1 sampai dengan sheet Komp 14
8. Sheet
Angka Kredit
9. Sheet
Petunjuk
Untuk
keamanan, maka ada beberapa sheet yang disembunyikan dan diproteksi.
BAB
III
LANGKAH-LANGKAH
OPERASIONAL
A.
Penilaian.
Langkah-langkap untuk
mengoperasikan aplikasi Ms. Excel untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru ini
adalah sebagai berikut.
1. Membuka
file Penilaian Kinerja Guru.
File ini dapat diganti apabula diperlukan, misalnya
diganti dengan nama Guru yang dinilai.
![]() |
Gambar
1 : File PK Guru
Maka akan muncul
tampilan awal atau Menu sebagai berikut.
Gambar
2 : Tampilan Awal
2.
Mengisi
sheet COVER.
Mengisi
sheet COVER.
Pilih dan KLIK COVER dan silahkan diisi.
Isilah Cover Dokumen PK
Guru sesuai dengan petunjuk atau Comment yang ada.
Pengisian pada sheet ada yang
diisi, dan ada pula yang cukup memilih, seperti misalnya pada bagian : Pangkat,
Golongan, ruang, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, Tugas Tambahan, Lama (selama)
melaksanakan tugas tambahan, Tahun Penilaian, (Pemerintah) Kabupaten.
Gambar 3 : Sheet COVER
3.
Kembali
ke MENU dan mengisi sheet IDENTITAS
Kembali
ke MENU dan mengisi sheet IDENTITAS
Beberapa bagian dari
sheet ini sudah terisi secara otomatis, karena sudah terhubung dengan sheet
COVER.
Isi dan/atau pilihlah
bagian-bagian yang masih kosong.
Gambar
4 : Sheet IDENTITAS
Apabila sheet COVER dan
sheet IDENTITAS sudah terisi secara lengkap, maka berikutnya silahkan melakukan
Penilaian Kinerja Guru dengan menggunakan sheet DATA.
4. Melakukan
PK Guru dengan sheet DATA
Pada
sheet ini tersedia kolom-kolom penilaian, seperti kolom penilaian Dokumen,
penilaian Sebelum Pengamatan, penilaian melalui pengamatan atau kolom Selama
Pengamatan, penilaian Setelah Pengamatan, dan penilaian melalui Pemantauan,
mulai dari Kompetensi 1 (Mengenal Karakteristika Peserta Didik), sampai dengan
Kompetensi 14 (Mengembangkan keprofesian melalui Tindakan Refleksi).
Gambar
5 : Sheet Data
Penilai cukup
menuliskan tanda huruf V pada kotak di depan pernyataan sesuai dengan kondisi
nyata atau fakta yang ditunjukkan oleh Guru selama penilaian.
Selain itu, Penilaian juga harus mengisi tanggal
pelaksanaan penilaian dengan cara memilih kolom tanggal, bulan, dan tahun yang
sudah tersedia.
Apabila pengisian sudah selesai, maka selesailah
sudah langkah-langkah operasional Penilaian Kinerja Guru dan hasilnya dapat
dilihat pada masing-masing sheet Kompetensi 1 sampai dengan sheet Kompetensi
14. Demikian pula dengan sheet-sheet yang lainnya, seperti sheet Laporan, sheet
Rekapitulasi Hasil Penilaian, sheet Penghitungan Angka Kredit secara otomatis
akan terisi, termasuk sheet Rekomendasi untuk tindakan PKB bagi Guru yang
dinilai.
B.
Rekomendasi.
Rekomendasi
merupakan langkah yang disarankan kepada pihak sekolah dan Tim PKB untuk
memfasilitasi kegiatan PKB bagi Guru yang dinilai sesuai dengan kelebihan dan
kekurangan yang dimiliki oleh Guru yang bersangkutan,
Pada
sheet Rekoemndasi ini Penilai tidak perlu mengisi, karena remokomendasi akan
terisi secara otomatis berdasarkan penilaian indikator yang ada pada
masing-masing kompetensi. Sheet ini menampilkan rekomendasi untuk Guru sesuai
dengan nama, NIP, NUPTK, dan Asal Sekolah, Kompetensi dan Langkah atau Jenis
PKB yang disarankan untuk dilakukan.
Tampilan sheet
Rekomendasi adalah sebagai berikut.
![]() |
Gambar 6 : Sheet
Rekomendasi
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
beberapa kali uji coba aplikasi Penilaian Kegiatan Guru berbasis Ms. Excel ini
dapat disimpulkan bahwa :
1. Aplikasi
ini sangat membantu Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja Guru;
2. Guru
dan Kepala Sekolah dapat mengetahui capaian indikator yang dimiliki dan belum
terpenuhi oleh Guru yang bersangkutan;
3. Membantu
dan mempermudah penghitungan angka kredit dari hasil penilaian kinerja Guru,
B.
Saran
Bagi
sekolah yang menggunakan aplikasi penilaian kierja Guru disarankan kepada Guru
yang dinilai untuk tidak menjadikan skor dan nilai sebagai tujuan utama, tetapi
sebaiknya melihat indikator yang ada pada masing-masing kompetensi yang belum
terpenuhi sebagai target untuk pembinaan, dan peningkatan kinerja Guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2010. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta: Direkturat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional
Anonim.
2010. Buku 4, Pedoman Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya. Jakarta:
Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Kementrian Pendidikan Nasional




Komentar
Posting Komentar