Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling

 








KARYA INOVATIF PENGAWAS SEKOLAH DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SUPERVISI AKADEMIK

APLIKASI MS. EXCEL
UNTUK PELAKSANAAN
PENILAIAN KINERJA GURU
BIMBINGAN KONSELING
(PK GURU BK)




Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi
NIP. 19640602 199403 1 009


logo jambi
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAYANAN DIKMEN DAN PK-PLK
Lombok Barat dan Mataram
Jalan Pendidikan No. 19A Mataram, Nusa Tenggara Barat


PERNYATAAN KEASLIAN KARYA INOVATIF


Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama               : Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP                 : 19640602 199403 1 009
NUPTK           : 3934 7426 4520 0002
Jabatan                        : Pengawas Sekolah
Judul Karya Inovatif   :
APLIKASI MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN KONSELING (PK GURU BK)

Menyatakan bahwa karya inovatif  yang disusun seluruhnya asli hasil kerja sendiri, bukan plagiat.

Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila di kemudian hari terbukti tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi yang berlaku.


Mataram, 30 Desember 2016
Mengetahui;                                                                Yang membuat pernyataan,
Koordinator Pengawas
Kab. Lombok Barat dan Mataram,



Drs. Joni Y. Moa, M.Pd.                                             Drs. Yunianto Agung Wahyudi
NIP. 19600906 198003 1 002                                                NIP. 19640602 199403 1 009





LEMBAR PERSETUJUAN


Judul Karya Inovatif   :
APLIKASI MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN KONSELING (PK GURU BK)

Oleh                            : Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP                             : 19640602 199403 1 009
NUPTK                       : 3934 7426 4520 0002
Jabatan                                    : Pengawas Sekolah

telah disetujui dan disyahkan oleh Koordinator Pengawas Kab. Lombok Barat dan Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Disetujui di     : Mataram
Pada tanggal   : Mataram, 30 Desember 2016

Koordinator Pengawas
Kab. Lombok Barat dan Mataram,



Drs. Joni Yulius Moa, M.Pd.                                      NIP. 19600906 198003 1 002













KATA PENGANTAR

Sudah selayaknya apabila puja dan puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat-NYA penyusunan Karya Inovatif yang mengangkat tema Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling atau PK Guru BK ini dapat terselesaikan.

Aplikasi Ms. Excel Dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling atau PK Guru BK adalah suatu aplikasi dengan menggunakan program Ms. Excel untuk mempermudah pelaksanaan penilaian kinerja Guru Bimbingan Konseling di sekolah.

Tiada ungkapan dan kata yang terindah, selain ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian penyusunan Karya Inovatif  dan penulisannya ini, terutama kepada Yth. :
1.      Guru-guru BK SMA se-Kabupaten Lombok Barat, terutama kepada Sdr. Drs. H. Ahmad Taufiq Gufran, M.M. sebagai Guru BK yang dijadikan sasaran uji coba sejak tahun 2013;
2.      Para Kepala Sekolah SMA, baik Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Lombok Barat;
3.      Koordinator Pengawas Sekolah SMA/SMK Kabupaten Lombok Barat dan Mataram;
4.      Kepala Layanan Dikmen dan PK-PLK Lombok Barat dan Mataram, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan:
5.      Semua pihak yang tidak dapat disebutkan semuanya.

Untuk keperluan penyempurnaan, segala saran dan masukkan dari semua pihak sangat diharapkan adanya. Akhirnya, semoga metode ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Mataram, 30 Desember 2016
Penyusun,


Drs. Yunianto Agung Wahyudi
NIP. 19640602 199403 1 009

ABSTRAK

APLIKASI MS. EXCEL
UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi

Kata Kunci :
PK Guru BK, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

PK Guru BK dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru BK selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.

Pelaksanaan terintegrasi antara PK Guru BK dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.






DAFTAR ISI

Halaman :
HALAMAN JUDUL
………………………………
i
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA INOVATIF
………………………………
ii
LEMBAR PERSETUJUAN
………………………………
iii
KATA PENGANTAR
………………………………
iv
ABSTRAK
………………………………
v
DAFTAR ISI
………………………………
vi
DAFTAR GAMBAR
………………………………
vii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Dasar Hukum
C.     Permasalahan
D.    Tujuan
E.     Manfaat

………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………

1
1
2
3
3
3
BAB II
METODE PEMECAHAN MASALAH
A.       Indikator
B.       Pengalaman yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah
C.       Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah

………………………………

………………………………

………………………………
4

9

10
BAB III
LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL
A.       Penilaian
B.       Rekomendasi


………………………………
………………………………
………………………………


12
12
14
BAB IV
PENUTUP
A.       Simpulan
B.       Saran
………………………………
………………………………
………………………………

15
15
15
DAFTAR PUSTAKA
………………………………

16
LAMPIRAN-LAMPIRAN








DAFTAR  GAMBAR

Halaman :
Gambar 1 : File PK Guru BK
Gambar 2 : Tampilan Awal
Gambar 3 : Sheet COVER
Gambar 4 : Sheet IDENTITAS
Gambar 5 : Sheet DATA
Gambar 6 : Sheet REKOMENDASI

……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………

12
12
12
     13
13
14





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru BK adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

PK Guru BK dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru BK selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan.

Pelaksanaan terintegrasi antara PK Guru BK dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1.      Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.      Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.      Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
4.      Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5.      Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6.      Memahami PK Guru BK dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Pada kenyataan di lapangan, pelaksanaan PK Guru BK banyak mengalami kendala yang di anataranya adalah Penilai atau Tim Penilai yang ditunjuk dan dibentuk oleh Kepala Sekolah belum memahami sepenuhnya tentang instrumen dan pelaksanaan PK Guru BK;

Diharapkan program atau aplikasi Ms. Excel ini  dapat membantu pelaksanaan PK Guru BK dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan PK Guru BK.

B.     Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

C.    Permasalahan
Permasalahan yang sering muncul dalam melaksanakan PK Guru BK adalah :
1.      Penilai belum memahami sepenuhnya tentang pelaksanaan PK Guru BK;
2.      Terdapat perasaan emosional antara Guru BK yang dinilai dengan Penilai PK Guru BK;
3.      Kesulitan memasukkan hasil pengamatan dan observasi kinerja Guru BK ke dalam kelompok kompetensi yang dimiliki Guru BK;
4.      Sering terjadi kekeliruan dalam menghitung dab mengkonversikan nilai PK Guru BK ke dalam nilai Angka Kredit hasil PK Guru BK;
5.      Menentukan kebutuhan PKB bagi Guru BK berdasarkan hasil PK Guru BK.

D.    Tujuan
Aplikasi Ms. Excel ini memiliki tujuan, yaitu :
1.      Mempermudah pelaksanaan PK Guru BK di sekolah oleh Penilai atau Tim Penilai;
2.      Mempermudah menghitung dan mengkorversikan nilai PK Guru BK ke dalam nilai atau Angka Kredit hasil PK Guru BK;
3.      Membantu Penilai dalam merekomendasikan kebutuhan PKB bagi Guru BK yang dinilai.

E.     Manfaat
Aplikasi Ms. Excel tentang pelaksanaan PK Guru BK ini diharapkan dapat ::
1.      Menjadi instrumen pelaksanaan PK Guru BK;
2.      Membantu pelaksanaan PK Guru BK dengan hasil yang lengkap, mulai dari sebelum pengamatan, selama pengamatan sampai pada penghitungan hasil PK Guru BK;
3.      Guru BK, Penilai dan Sekolah dapat memiliki dokumen pelaksanaan PK Guru BK secara lengkap dan utuh;
4.      Menjadi pedoman dan masukan kebutuhan PK Guru BK bagi Guru BK yang dinilai.




BAB II
METODE PEMECAHAN MASALAH

A.    Indikator
Indikator PK Guru BK sudah tercantum dalam Buku 2 Pedoman Pelaksanaan PK Guru BK yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional. Termasuk di dalamnya tata cara pengumpulan data dalam pelaksanaannya. Aplikasi Ms. Excel ini berusaha mengoperasionalkan Buku 2 tersebut dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah Penilai dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam pelaksanaan PK Guru BK, data diperoleh melalui 2 cara, yaitu :
1.      Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah pengamatan.
2.      Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.

Kompetensi dan indikator yang ada pada Buku 2 Pedoman PK Guru BK adalah sebagai berikut :
KOMPETENSI
INDIKATOR

K1
Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.Guru BK/Konselor menyediakan program layanan BK, mempunyai Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Satuan Layanan (Satlan)/Satuan Pendukung (Satkung) dan data peserta didik/konseli, termasuk sosiometri (gambaran hubungan sosial antarpeserta didik/konseli).
2. Guru BK/Konselor menyediakan : PROGTA,PROMES,dan Administrasi lainnya berkaitan dengan Pelaksanaan BK

K2
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung, instrumen non tes/angket, dan data yang didasarkan kebutuhan peserta didik/konseli.
Penilai mengamati program pelayanan BK secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, dan mencermati apakah guru BK/Konselor telah melaksanakan pelayanan BK


K3
Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
1.Guru BK/Konselor menyediakan hasil pemetaan latar belakang individu (jenis kelamin, agama, kemampuan akademik) dan keluarga (pendidikan dan pekerjaan orang tua/wali) dan menampilan grafik hubungan antara kebutuhan layanan sesuai data yang dimiliki.
2. Guru BK/Konselor diminta untuk menjelaskan hasil pemetaan (tampilan grafik) dan menindaklanjuti hasil tersebut terkait dengan kebutuhan layanan.




K4
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Penilai mengamati penampilan guru BK/Konselor, cara berpakaian, dan cara berbicara kepada peserta didik/konseli. dan cara guru BK/Konselor dalam mendorong peserta didik/konseli untuk bersikap toleran

K5
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung dan data peserta didik/konseli serta sosiometri. Dan Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan

K6
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
1.Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi, dan perilaku terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2.Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkansikap toleransi guru terhadap peserta didik/konseli yang sedang menghadapi stress dan frustasi



K7
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
1.Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan program BK dan RPL/Satlan/Satkung dan menerangkan tujuan kegiatan dan aktifitas pelayanan BK.
2.Penilai mencatat jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan pelayanan BK.
K8
Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja
1. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti-bukti lain berkaitan dengan pelayanan BK dalam membantu peserta didik/konseli berdasarkan hasil tes peserta didik/konseli dan/atau permintaan guru lain.
2. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti-bukti lain berkaitan dengan hal-hal yang telah dilakukannya dalam mengkomunikasikan rencana dan hasil pelayanan BK kepada pihak-pihak terkait.


K9
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
1. Penilai menanyakan kepada teman seprofesi tentang kesesuaian aktifitas guru BK/Konselor dengan Kode Etik profesi.
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti keterlibatan dan aktivitasnya dalam organisasi profesi BK/Konselor (seperti MGBK, ABKIN, atau organisasi profesi sejenis lainnya) tentang pengembangan diri dan kolaborasi.
K10
Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menunjukkan bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain (antara lain berupa surat kerjasama, surat keterangan, MoU dengan pihak terkait, atau bukti fisik lainnya).
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana memanfaatkan kerjasama dengan institusi (Sekolah, Perguruan Tinggi, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan institusi lainnya) atau organisasi profesi dalam mencapai tujuan layanan BK.
3. Konselor dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana melaksanakan kerjasama dengan satuan pendukung alih tangan kasus (psikolog, psikiater, pekerja sosial, atau profesi lainnya) dalam penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli
K11
Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan BK.
2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
3. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan BK yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.

K12
Menguasai kerangka teoretik dan praksis BK
1.Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan program, RPL/Satlan/Satkung dan, layanan konseling kelompok memberikan penjelasan tentang format kegiatan yang digunakan dalam pelayanan BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok) tersebut
2.Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (layanan konseling kelompok dan layanan bimbingan kelompok) untuk menilai misalnya: layanan informasi, layanan orientasi, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok) dan meminta guru BK/konselor menjelaskan tentang jenis format, tujuan, dan hasil layanan tsb

K13
Merancang program BK
1.Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan tentang program pelayanan BK yang meliputi program tahunan, program semester, program bulanan, mingguan, dan program harian (RPL/Satlan/Satkung) dan meminta guru BK/konselor menjelaskan keterkaitan antara program-program tersebut dan strategi penyusunannya (bagaimana program tersebut disusun).
2. Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK, misalnya: layanan informasi, layanan orientasi, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok).
3. Penilai mengamati bagaimana guru BK/Konselor berinteraksi dengan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan BK termasuk sejauhmana guru BK/konselor memberikan kesempatan kepada peserta didik/konseli untuk berpartisipasi aktif.


K14
Mengimplementasikan program BK yang komprehensif
1.Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (misalnya: layanan informasi,orientasi, bimbingan kelompok, konseling kelompok) dan bagaimana guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK
2.Penilai memilih secara random sebanyak lima orang peserta didik/konseli
3.jika ada layanan yang tidak sesuai dengan rencana pelayanan BK, penilai meminta guru BK/konselor memberikan alasan berdasarkan kebutuhan peserta didik/konseli dan teori BK.

K15
Menilai proses dan hasil kegiatan BK
Penilai meminta guru BK/konselor menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana hasil layanan BK diinformasikan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan (misalnya peserta didik/konseli ybs, kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua) dan menjaga kerahasiaan diri peserta didik/konseli

K16
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan minimal satu laporan pelaksanaan program layanan (lapelprog). Penilai mengevaluasi laporan tersebut

K17
Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK
1. Penilai meminta guru BK/Konselor mengemukakan satu permasalahan bidang BK terkait dengan pelayanan BK di sekolah yang perlu diteliti.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan langkah-langkah dalam merancang penelitian tentang masalah tersebut.
3. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan bukti penelitian yang telah.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan laporan hasil penelitian dilaksanakannya serta menjelaskan garis besar proses dan isi penelitian dari jurnal atau sumber lain terkait pelayanan BK di sekolah.
5. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan keterkaitan


B.     Pengalaman yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
1.      Penyediaan Instrumen PK Guru BK.
PK Guru BK yang diselenggarakan di sekolah belum memiliki instrumen yang baku dan mudah dipahami oleh Guru BK maupun oleh Penilai.
Seandainya instrume sudah ada, Penilai mengalami kesulitan dalam melaksanakan PK Guru BK yang lebih banyak disebabkan karena belum memahami sepenuhnya instrumen PK Guru BK secara utuh dan menyeluruh oleh Penilai.

2.      Proses PK Guru BK.
Penilai PK Guru BK kebanyakan hanya menyerahkan hasil PK Guru BK berupa Nilai atau Rekap Nilai PK Guru BK dan/atau ditambah dengan penghitungan hasil PK Guru BK tanpa melampirkan laporan atau gambaran menyeluruh tentang proses PK Guru BK.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses PK Guru BK di sekolah?

3.      Rekomendasi PKB bagi Guru BK dari hasil PK Guru BK.
Seharusnya hasil PK Guru BK menghasilkan rekomendasi pelaksanaan PKB bagi Guru BK yang dinilai, karena pelaksanaan PK Guru BK akan menemukan kebutuhan peningkatan profesionalisme Guru BK.
Apabila PK Guru BK tidak menghasilkan rekomendasi, sudah dipastikan bahwa pelaksanaan PK Guru BK belum sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PK Guru BK.

C.    Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Untuk mengatasi permasalahan yang muncul sebagaimana diuraikan di atas, maka aplikasi dengan menggunakan Ms. Excel ini dapat menjadi salah satu solusi dan menekan permasalahan yang muncul di sekolah.

Untuk menjalankan aplikasi ini diperlukan beberapa persyaratan bagi Penilai, yaitu :
1.      Tersedia komputer atau laptop di sekolah yang akan dipergunakan untuk melaksanaan PK Guru BK;
Apabila di sekolah tidak tersedia komputer atau laptop, atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung lainnya, seperti misalnya listrik, maka pelaksanaa PK Guru BK dengan menggunakan aplikasi ini dapat dilaksanakan secara manual, dan input data dilakukan di lain tempat, misalnya di rumah Penilai;
2.      Penilai mampu mengoperasikan komputer.

Dalam aplikasi Ms. Excel untuk pelaksanaan PK Guru BK ini masing-masing Guru yang dinilai disiapkan satu file dengan nama Guru BK yang bersangkutan. File ini terdiri dari beberapa sheet, yaitu :
1.      Sheet Cover
2.      Sheet Identitas
3.      Sheet Laporan
4.      Sheet Rekap
5.      Sheet Penghitungan
6.      Sheet Data
7.      Sheet Komp 1 sampai dengan sheet Komp 17
8.      Sheet Angka Kredit
9.      Sheet Petunjuk
Untuk keamanan, maka ada beberapa sheet yang disembunyikan dan diproteksi.





















BAB III
LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL

A.    Penilaian.
Langkah-langkap untuk mengoperasikan aplikasi Ms. Excel untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru BK ini adalah sebagai berikut.
1.      Membuka file Penilaian Kinerja Guru BK.
File ini dapat diganti apabula diperlukan, misalnya diganti dengan nama Guru BK yang dinilai.
 





Gambar 1 : File PK Guru BK
Maka akan muncul tampilan awal atau Menu sebagai berikut.
 








Gambar 2 : Tampilan Awal
2.      Mengisi sheet COVER.
Pilih dan KLIK COVER dan silahkan diisi.
Isilah Cover Dokumen PK Guru BK sesuai dengan petunjuk atau Comment yang ada.
Pengisian pada sheet ada yang diisi, dan ada pula yang cukup memilih, seperti misalnya pada bagian : Pangkat, Golongan, ruang, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, Tugas Tambahan, Lama (selama) melaksanakan tugas tambahan, Tahun Penilaian, (Pemerintah) Kabupaten.

Gambar 3 : Sheet COVER

3.      Kembali ke MENU dan mengisi sheet IDENTITAS
Beberapa bagian dari sheet ini sudah terisi secara otomatis, karena sudah terhubung dengan sheet COVER.
Isi dan/atau pilihlah bagian-bagian yang masih kosong.






Gambar 4 : Sheet IDENTITAS

Apabila sheet COVER dan sheet IDENTITAS sudah terisi secara lengkap, maka berikutnya silahkan melakukan Penilaian Kinerja Guru BK dengan menggunakan sheet DATA.

4.      Melakukan PK Guru BK dengan sheet DATA
Pada sheet ini tersedia kolom-kolom penilaian, seperti kolom penilaian Dokumen, penilaian Sebelum Pengamatan, penilaian melalui pengamatan atau kolom Selama Pengamatan, penilaian Setelah Pengamatan, dan penilaian melalui Pemantauan, mulai dari Kompetensi 1 (Mengenal Karakteristika Peserta Didik), sampai dengan Kompetensi 17 (Mengembangkan keprofesian melalui Tindakan Refleksi).
Gambar 5 : Sheet Data

Penilai  cukup menuliskan tanda huruf V pada kotak di depan pernyataan sesuai dengan kondisi nyata atau fakta yang ditunjukkan oleh Guru BK selama penilaian.
Selain itu, Penilaian juga harus mengisi tanggal pelaksanaan penilaian dengan cara memilih kolom tanggal, bulan, dan tahun yang sudah tersedia.

Apabila pengisian sudah selesai, maka selesailah sudah langkah-langkah operasional Penilaian Kinerja Guru BK dan hasilnya dapat dilihat pada masing-masing sheet Kompetensi 1 sampai dengan sheet Kompetensi 17. Demikian pula dengan sheet-sheet yang lainnya, seperti sheet Laporan, sheet Rekapitulasi Hasil Penilaian, sheet Penghitungan Angka Kredit secara otomatis akan terisi, termasuk sheet Rekomendasi untuk tindakan PKB bagi Guru BK yang dinilai.

B.     Rekomendasi.
Rekomendasi merupakan langkah yang disarankan kepada pihak sekolah dan Tim PKB untuk memfasilitasi kegiatan PKB bagi Guru BK yang dinilai sesuai dengan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Guru BK yang bersangkutan,

Pada sheet Rekomendasi ini Penilai tidak perlu mengisi, karena remokomendasi akan terisi secara otomatis berdasarkan penilaian indikator yang ada pada masing-masing kompetensi. Sheet ini menampilkan rekomendasi untuk Guru BK sesuai dengan nama, NIP, NUPTK, dan Asal Sekolah, Kompetensi dan Langkah atau Jenis PKB yang disarankan untuk dilakukan.
Tampilan sheet Rekomendasi adalah sebagai berikut.








Gambar 6 : Sheet Rekomendasi
BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari beberapa kali uji coba aplikasi Penilaian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling berbasis Ms. Excel ini dapat disimpulkan bahwa :
1.      Aplikasi ini sangat membantu Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling;
2.      Guru BK dan Kepala Sekolah dapat mengetahui capaian indikator yang dimiliki dan belum terpenuhi oleh Guru BK yang bersangkutan;
3.      Membantu dan mempermudah penghitungan angka kredit dari hasil penilaian kinerja Guru BK,

B.     Saran
Bagi sekolah yang menggunakan aplikasi penilaian kierja Guru BK disarankan kepada Guru BK yang dinilai untuk tidak menjadikan skor dan nilai sebagai tujuan utama, tetapi sebaiknya melihat indikator yang ada pada masing-masing kompetensi yang belum terpenuhi sebagai target untuk pembinaan, dan peningkatan kinerja Guru Bimbingan Konseling.

















DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2010. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta: Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional

Anonim. 2010. Buku 4, Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya. Jakarta: Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyusunan RKS dan RKAS atau RKJM dan RKT berdasarkan hasil EDS

Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas