Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling
![]() |
KARYA INOVATIF PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SUPERVISI AKADEMIK
APLIKASI
MS. EXCEL
UNTUK
PELAKSANAAN
PENILAIAN
KINERJA GURU
BIMBINGAN
KONSELING
(PK
GURU BK)
Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi
NIP. 19640602 199403 1 009
![]() |
PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAYANAN
DIKMEN DAN PK-PLK
Lombok
Barat dan Mataram
Jalan Pendidikan No. 19A Mataram,
Nusa Tenggara Barat
|
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA INOVATIF
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP : 19640602 199403 1 009
NUPTK : 3934 7426 4520 0002
Jabatan : Pengawas Sekolah
Judul
Karya Inovatif :
APLIKASI
MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN KONSELING (PK GURU
BK)
Menyatakan bahwa karya inovatif yang disusun seluruhnya asli hasil kerja
sendiri, bukan plagiat.
Pernyataan ini saya buat dengan
sebenar-benarnya dan apabila di kemudian hari terbukti tidak benar, maka saya
bersedia menerima sanksi yang berlaku.
Mataram,
30 Desember 2016
Mengetahui; Yang
membuat pernyataan,
Koordinator
Pengawas
Kab.
Lombok Barat dan Mataram,
Drs.
Joni Y. Moa, M.Pd. Drs.
Yunianto Agung Wahyudi
NIP.
19600906 198003 1 002 NIP. 19640602 199403
1 009
LEMBAR
PERSETUJUAN
Judul Karya Inovatif :
APLIKASI
MS. EXCEL UNTUK PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU BIMBINGAN KONSELING (PK GURU
BK)
Oleh :
Drs. YUNIANTO AGUNG WAHYUDI
NIP : 19640602 199403 1
009
NUPTK : 3934 7426 4520 0002
Jabatan : Pengawas
Sekolah
telah disetujui dan disyahkan oleh Koordinator
Pengawas Kab. Lombok Barat dan Mataram
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Disetujui di : Mataram
Pada tanggal :
Mataram,
30 Desember 2016
Koordinator
Pengawas
Kab.
Lombok Barat dan Mataram,
Drs.
Joni Yulius Moa, M.Pd. NIP.
19600906 198003 1 002
KATA
PENGANTAR
Sudah selayaknya apabila puja dan puji syukur kita
panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan
rahmat-NYA penyusunan Karya Inovatif yang mengangkat tema Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru Bimbingan Konseling atau PK Guru BK ini dapat terselesaikan.
Aplikasi Ms. Excel
Dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru Bimbingan Konseling atau PK Guru BK adalah suatu aplikasi dengan menggunakan program Ms. Excel untuk
mempermudah pelaksanaan penilaian kinerja Guru Bimbingan Konseling di sekolah.
Tiada ungkapan dan kata yang terindah, selain ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian penyusunan
Karya Inovatif dan penulisannya ini,
terutama kepada Yth. :
1.
Guru-guru BK
SMA se-Kabupaten Lombok Barat, terutama kepada Sdr. Drs. H. Ahmad Taufiq
Gufran, M.M. sebagai Guru BK yang dijadikan sasaran uji coba sejak tahun 2013;
2.
Para Kepala
Sekolah SMA, baik Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Lombok Barat;
3.
Koordinator
Pengawas Sekolah SMA/SMK Kabupaten Lombok Barat dan Mataram;
4.
Kepala Layanan
Dikmen dan PK-PLK Lombok Barat dan Mataram, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan:
5.
Semua pihak
yang tidak dapat disebutkan semuanya.
Untuk keperluan penyempurnaan, segala saran dan
masukkan dari semua pihak sangat diharapkan adanya. Akhirnya, semoga metode ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
Mataram, 30 Desember 2016
Penyusun,
Drs. Yunianto
Agung Wahyudi
NIP. 19640602
199403 1 009
ABSTRAK
APLIKASI
MS. EXCEL
UNTUK
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)
Oleh :
Drs. Yunianto Agung Wahyudi
Kata Kunci :
PK Guru BK, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
PK
Guru BK dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya,
yaitu melaksanakan pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru BK selanjutnya digunakan untuk
membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada
kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Pelaksanaan
terintegrasi antara PK Guru BK dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
akan menciptakan guru yang mempunyai motivasi tinggi, berdedikasi tinggi,
terampil dalam membangkitkan minat peserta didik untuk menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh
untuk berkompetisi di era global.
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas.
DAFTAR
ISI
Halaman :
|
HALAMAN
JUDUL
|
………………………………
|
i
|
|
|
PERNYATAAN
KEASLIAN KARYA INOVATIF
|
………………………………
|
ii
|
|
|
LEMBAR
PERSETUJUAN
|
………………………………
|
iii
|
|
|
KATA
PENGANTAR
|
………………………………
|
iv
|
|
|
ABSTRAK
|
………………………………
|
v
|
|
|
DAFTAR
ISI
|
………………………………
|
vi
|
|
|
DAFTAR
GAMBAR
|
………………………………
|
vii
|
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Dasar Hukum
C.
Permasalahan
D.
Tujuan
E.
Manfaat
|
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
………………………………
|
1
1
2
3
3
3
|
|
BAB II
|
METODE
PEMECAHAN MASALAH
A.
Indikator
B.
Pengalaman yang dijadikan rujukan dalam
menyelesaikan masalah
C.
Cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
4
9
10
|
|
BAB III
|
LANGKAH-LANGKAH
OPERASIONAL
A.
Penilaian
B.
Rekomendasi
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
12
12
14
|
|
BAB IV
|
PENUTUP
A.
Simpulan
B.
Saran
|
………………………………
………………………………
………………………………
|
15
15
15
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
|
………………………………
|
16
|
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
|
|
DAFTAR
GAMBAR
Halaman :
|
Gambar 1 : File PK Guru BK
Gambar 2 : Tampilan Awal
Gambar 3 : Sheet COVER
Gambar 4 : Sheet IDENTITAS
Gambar 5 : Sheet DATA
Gambar 6 : Sheet REKOMENDASI
|
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
……………………………
|
12
12
12
13
13
14
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru BK adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
PK
Guru BK dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya,
yaitu melaksanakan pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru BK selanjutnya digunakan untuk
membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya pada
kompetensi tertentu sesuai keperluan.
Pelaksanaan
terintegrasi antara PK Guru BK dan PKB akan menciptakan guru yang mempunyai
motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta
didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global.
Penilaian
kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah
tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai
terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan
oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah
yang dinilai.
2. Memiliki
Sertifikat Pendidik.
3. Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
4. Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran.
5. Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
6. Memahami
PK Guru BK dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Pada
kenyataan di lapangan, pelaksanaan PK Guru BK banyak mengalami kendala yang di
anataranya adalah Penilai atau Tim Penilai yang ditunjuk dan dibentuk oleh
Kepala Sekolah belum memahami sepenuhnya tentang instrumen dan pelaksanaan PK
Guru BK;
Diharapkan
program atau aplikasi Ms. Excel ini dapat
membantu pelaksanaan PK Guru BK dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait
dengan pelaksanaan PK Guru BK.
B.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
C.
Permasalahan
Permasalahan yang
sering muncul dalam melaksanakan PK Guru BK adalah :
1. Penilai
belum memahami sepenuhnya tentang pelaksanaan PK Guru BK;
2. Terdapat
perasaan emosional antara Guru BK yang dinilai dengan Penilai PK Guru BK;
3. Kesulitan
memasukkan hasil pengamatan dan observasi kinerja Guru BK ke dalam kelompok
kompetensi yang dimiliki Guru BK;
4. Sering
terjadi kekeliruan dalam menghitung dab mengkonversikan nilai PK Guru BK ke
dalam nilai Angka Kredit hasil PK Guru BK;
5. Menentukan
kebutuhan PKB bagi Guru BK berdasarkan hasil PK Guru BK.
D.
Tujuan
Aplikasi Ms. Excel ini
memiliki tujuan, yaitu :
1. Mempermudah
pelaksanaan PK Guru BK di sekolah oleh Penilai atau Tim Penilai;
2. Mempermudah
menghitung dan mengkorversikan nilai PK Guru BK ke dalam nilai atau Angka
Kredit hasil PK Guru BK;
3. Membantu
Penilai dalam merekomendasikan kebutuhan PKB bagi Guru BK yang dinilai.
E.
Manfaat
Aplikasi Ms. Excel
tentang pelaksanaan PK Guru BK ini diharapkan dapat ::
1. Menjadi
instrumen pelaksanaan PK Guru BK;
2. Membantu
pelaksanaan PK Guru BK dengan hasil yang lengkap, mulai dari sebelum
pengamatan, selama pengamatan sampai pada penghitungan hasil PK Guru BK;
3. Guru
BK, Penilai dan Sekolah dapat memiliki dokumen pelaksanaan PK Guru BK secara
lengkap dan utuh;
4. Menjadi
pedoman dan masukan kebutuhan PK Guru BK bagi Guru BK yang dinilai.
BAB
II
METODE
PEMECAHAN MASALAH
A.
Indikator
Indikator PK Guru BK sudah
tercantum dalam Buku 2 Pedoman Pelaksanaan PK Guru BK yang diterbitkan oleh
Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Kementrian Pendidikan Nasional. Termasuk di dalamnya tata cara pengumpulan data
dalam pelaksanaannya. Aplikasi Ms. Excel ini berusaha mengoperasionalkan Buku 2
tersebut dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah Penilai dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam pelaksanaan PK
Guru BK, data diperoleh melalui 2 cara, yaitu :
1. Pengamatan
adalah
kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan,
pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah
pengamatan.
2. Pemantauan
adalah
kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara
dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Kompetensi
dan indikator yang ada pada Buku 2 Pedoman PK Guru BK adalah sebagai berikut :
|
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
|||||||
|
K1
|
Menguasai
teori dan praksis pendidikan
1.Guru BK/Konselor menyediakan program layanan BK,
mempunyai Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Satuan Layanan (Satlan)/Satuan
Pendukung (Satkung) dan data peserta didik/konseli, termasuk sosiometri
(gambaran hubungan sosial antarpeserta didik/konseli).
2. Guru BK/Konselor menyediakan :
PROGTA,PROMES,dan Administrasi lainnya berkaitan dengan Pelaksanaan BK
|
|||||||
|
K2
|
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
Guru BK/Konselor menyediakan
program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung, instrumen non tes/angket, dan data
yang didasarkan kebutuhan peserta didik/konseli.
Penilai mengamati program
pelayanan BK secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling
kelompok, dan mencermati apakah guru BK/Konselor telah melaksanakan pelayanan
BK
|
|||||||
|
K3
|
|
|||||||
|
K4
|
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Penilai mengamati penampilan guru
BK/Konselor, cara berpakaian, dan cara berbicara kepada peserta
didik/konseli. dan cara guru BK/Konselor dalam mendorong peserta
didik/konseli untuk bersikap toleran
|
|||||||
|
K5
|
Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
Guru BK/Konselor menyediakan
program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung dan data peserta didik/konseli serta
sosiometri. Dan Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan
|
|||||||
|
K6
|
Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
1.Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta
didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan
kepribadian, kestabilan emosi, dan perilaku terpuji, jujur, sabar, ramah, dan
konsisten.
2.Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta
didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang
menunjukkansikap toleransi guru terhadap peserta didik/konseli yang sedang
menghadapi stress dan frustasi
|
|||||||
|
K7
|
Menampilkan
kinerja berkualitas tinggi
1.Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan program BK
dan RPL/Satlan/Satkung dan menerangkan tujuan kegiatan dan aktifitas
pelayanan BK.
2.Penilai mencatat jika terdapat perbedaan antara
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan BK.
|
|||||||
|
K8
|
Mengimplementasikan
kolaborasi internal di tempat bekerja
1. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti-bukti
lain berkaitan dengan pelayanan BK dalam membantu peserta didik/konseli
berdasarkan hasil tes peserta didik/konseli dan/atau permintaan guru lain.
2. Guru BK/Konselor menyediakan dokumen dan bukti-bukti
lain berkaitan dengan hal-hal yang telah dilakukannya dalam mengkomunikasikan
rencana dan hasil pelayanan BK kepada pihak-pihak terkait.
|
|||||||
|
K9
|
Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi BK
1. Penilai menanyakan kepada teman seprofesi tentang kesesuaian
aktifitas guru BK/Konselor dengan Kode Etik profesi.
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti keterlibatan
dan aktivitasnya dalam organisasi profesi BK/Konselor (seperti MGBK, ABKIN,
atau organisasi profesi sejenis lainnya) tentang pengembangan diri dan
kolaborasi.
|
|||||||
|
K10
|
Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
1. Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menunjukkan
bukti melakukan interaksi dengan organisasi profesi lain (antara lain berupa
surat kerjasama, surat keterangan, MoU dengan pihak terkait, atau bukti fisik
lainnya).
2. Guru BK/Konselor dapat menunjukkan bukti dan
menjelaskan bagaimana memanfaatkan kerjasama dengan institusi (Sekolah,
Perguruan Tinggi, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan institusi
lainnya) atau organisasi profesi dalam mencapai tujuan layanan BK.
3. Konselor dapat menunjukkan bukti dan menjelaskan
bagaimana melaksanakan kerjasama dengan satuan pendukung alih tangan kasus
(psikolog, psikiater, pekerja sosial, atau profesi lainnya) dalam
penyelesaian permasalahan peserta didik/konseli
|
|||||||
|
K11
|
Menguasai
konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi,
kebutuhan, dan masalah konseli
1. Guru BK/Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes
(pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan
BK.
2. Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes
untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan
lingkungan.
3. Guru BK/Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang
digunakan dalam pelayanan BK yang sesuai dengan kebutuhan peserta
didik/konseli.
4. Guru BK/Konselor dapat memilih jenis penilaian
(Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek
Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan
layanan bimbingan dan konseling.
|
|||||||
|
K12
|
Menguasai
kerangka teoretik dan praksis BK
1.Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menyediakan
program, RPL/Satlan/Satkung dan, layanan konseling kelompok memberikan
penjelasan tentang format kegiatan yang digunakan dalam pelayanan BK (secara
klasikal, layanan bimbingan kelompok) tersebut
2.Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK (layanan
konseling kelompok dan layanan bimbingan kelompok) untuk menilai misalnya:
layanan informasi, layanan orientasi, layanan konseling perorangan, layanan
bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok) dan meminta guru BK/konselor
menjelaskan tentang jenis format, tujuan, dan hasil layanan tsb
|
|||||||
|
K13
|
Merancang
program BK
1.Penilai meminta guru BK/Konselor untuk menjelaskan
tentang program pelayanan BK yang meliputi program tahunan, program semester,
program bulanan, mingguan, dan program harian (RPL/Satlan/Satkung) dan
meminta guru BK/konselor menjelaskan keterkaitan antara program-program
tersebut dan strategi penyusunannya (bagaimana program tersebut disusun).
2. Penilai mengamati pelaksanaan pelayanan BK, misalnya:
layanan informasi, layanan orientasi, layanan bimbingan kelompok, layanan
konseling kelompok).
3. Penilai mengamati bagaimana guru BK/Konselor
berinteraksi dengan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan BK termasuk
sejauhmana guru BK/konselor memberikan kesempatan kepada peserta
didik/konseli untuk berpartisipasi aktif.
|
|||||||
|
K14
|
Mengimplementasikan
program BK yang komprehensif
1.Penilai mengamati pelaksanaan
pelayanan BK (misalnya: layanan informasi,orientasi, bimbingan kelompok,
konseling kelompok) dan bagaimana guru BK/Konselor melaksanakan pelayanan BK
2.Penilai memilih secara random
sebanyak lima orang peserta didik/konseli
3.jika ada layanan yang tidak sesuai dengan rencana
pelayanan BK, penilai meminta guru BK/konselor memberikan alasan berdasarkan
kebutuhan peserta didik/konseli dan teori BK.
|
|||||||
|
K15
|
Menilai
proses dan hasil kegiatan BK
Penilai meminta guru BK/konselor
menunjukkan bukti dan menjelaskan bagaimana hasil layanan BK diinformasikan
kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan (misalnya peserta didik/konseli
ybs, kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua) dan
menjaga kerahasiaan diri peserta didik/konseli
|
|||||||
|
K16
|
Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
Penilai meminta guru BK/Konselor
menyediakan minimal satu laporan pelaksanaan program layanan (lapelprog).
Penilai mengevaluasi laporan tersebut
|
|||||||
|
K17
|
Menguasai
konsep dan praksis penelitian dalam BK
1. Penilai meminta guru BK/Konselor mengemukakan satu
permasalahan bidang BK terkait dengan pelayanan BK di sekolah yang perlu
diteliti.
2. Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan
langkah-langkah dalam merancang penelitian tentang masalah tersebut.
3.
Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan bukti penelitian yang telah.
4. Penilai meminta guru BK/Konselor menyediakan laporan
hasil penelitian dilaksanakannya serta menjelaskan garis besar proses dan isi
penelitian dari jurnal atau sumber lain terkait pelayanan BK di sekolah.
5. Penilai meminta guru
BK/Konselor menjelaskan keterkaitan
|
|||||||
B.
Pengalaman
yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
1. Penyediaan
Instrumen PK Guru BK.
PK Guru BK yang diselenggarakan di sekolah belum
memiliki instrumen yang baku dan mudah dipahami oleh Guru BK maupun oleh
Penilai.
Seandainya instrume sudah ada, Penilai mengalami
kesulitan dalam melaksanakan PK Guru BK yang lebih banyak disebabkan karena
belum memahami sepenuhnya instrumen PK Guru BK secara utuh dan menyeluruh oleh
Penilai.
2. Proses
PK Guru BK.
Penilai PK Guru BK kebanyakan hanya menyerahkan
hasil PK Guru BK berupa Nilai atau Rekap Nilai PK Guru BK dan/atau ditambah
dengan penghitungan hasil PK Guru BK tanpa melampirkan laporan atau gambaran
menyeluruh tentang proses PK Guru BK.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses PK
Guru BK di sekolah?
3. Rekomendasi
PKB bagi Guru BK dari hasil PK Guru BK.
Seharusnya hasil PK Guru BK menghasilkan rekomendasi
pelaksanaan PKB bagi Guru BK yang dinilai, karena pelaksanaan PK Guru BK akan
menemukan kebutuhan peningkatan profesionalisme Guru BK.
Apabila PK Guru BK tidak menghasilkan rekomendasi,
sudah dipastikan bahwa pelaksanaan PK Guru BK belum sepenuhnya dilaksanakan
oleh sekolah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PK Guru BK.
C.
Cara
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah.
Untuk
mengatasi permasalahan yang muncul sebagaimana diuraikan di atas, maka aplikasi
dengan menggunakan Ms. Excel ini dapat menjadi salah satu solusi dan menekan
permasalahan yang muncul di sekolah.
Untuk
menjalankan aplikasi ini diperlukan beberapa persyaratan bagi Penilai, yaitu :
1. Tersedia
komputer atau laptop di sekolah yang akan dipergunakan untuk melaksanaan PK Guru
BK;
Apabila di sekolah tidak tersedia komputer atau
laptop, atau tidak memiliki sarana dan prasarana pendukung lainnya, seperti
misalnya listrik, maka pelaksanaa PK Guru BK dengan menggunakan aplikasi ini
dapat dilaksanakan secara manual, dan input data dilakukan di lain tempat,
misalnya di rumah Penilai;
2. Penilai
mampu mengoperasikan komputer.
Dalam
aplikasi Ms. Excel untuk pelaksanaan PK Guru BK ini masing-masing Guru yang
dinilai disiapkan satu file dengan nama Guru BK yang bersangkutan. File ini terdiri
dari beberapa sheet, yaitu :
1. Sheet
Cover
2. Sheet
Identitas
3. Sheet
Laporan
4. Sheet
Rekap
5. Sheet
Penghitungan
6. Sheet
Data
7. Sheet
Komp 1 sampai dengan sheet Komp 17
8. Sheet
Angka Kredit
9. Sheet
Petunjuk
Untuk
keamanan, maka ada beberapa sheet yang disembunyikan dan diproteksi.
BAB
III
LANGKAH-LANGKAH
OPERASIONAL
A.
Penilaian.
Langkah-langkap untuk
mengoperasikan aplikasi Ms. Excel untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru BK ini
adalah sebagai berikut.
1. Membuka
file Penilaian Kinerja Guru BK.
File ini dapat diganti apabula diperlukan, misalnya
diganti dengan nama Guru BK yang dinilai.
![]() |
Gambar
1 : File PK Guru BK
Maka akan muncul tampilan awal atau Menu sebagai
berikut.
![]() |
Gambar
2 : Tampilan Awal
2. Mengisi
sheet COVER.
Pilih
dan KLIK COVER dan silahkan diisi.
Isilah Cover Dokumen PK
Guru BK sesuai dengan petunjuk atau Comment yang ada.
Pengisian pada sheet ada yang
diisi, dan ada pula yang cukup memilih, seperti misalnya pada bagian : Pangkat,
Golongan, ruang, Mata Pelajaran, Jumlah Jam, Tugas Tambahan, Lama (selama)
melaksanakan tugas tambahan, Tahun Penilaian, (Pemerintah) Kabupaten.
Gambar 3 : Sheet COVER
3. Kembali
ke MENU dan mengisi sheet IDENTITAS
Beberapa bagian
dari sheet ini sudah terisi secara otomatis, karena sudah terhubung dengan
sheet COVER.
Isi dan/atau pilihlah
bagian-bagian yang masih kosong.
Gambar
4 : Sheet IDENTITAS
Apabila sheet COVER dan sheet IDENTITAS sudah terisi
secara lengkap, maka berikutnya silahkan melakukan Penilaian Kinerja Guru BK dengan
menggunakan sheet DATA.
4. Melakukan
PK Guru BK dengan sheet DATA
Pada
sheet ini tersedia kolom-kolom penilaian, seperti kolom penilaian Dokumen,
penilaian Sebelum Pengamatan, penilaian melalui pengamatan atau kolom Selama
Pengamatan, penilaian Setelah Pengamatan, dan penilaian melalui Pemantauan,
mulai dari Kompetensi 1 (Mengenal Karakteristika Peserta Didik), sampai dengan
Kompetensi 17 (Mengembangkan keprofesian melalui Tindakan Refleksi).
Gambar
5 : Sheet Data
Penilai cukup
menuliskan tanda huruf V pada kotak di depan pernyataan sesuai dengan kondisi
nyata atau fakta yang ditunjukkan oleh Guru BK selama penilaian.
Selain itu, Penilaian juga harus mengisi tanggal
pelaksanaan penilaian dengan cara memilih kolom tanggal, bulan, dan tahun yang
sudah tersedia.
Apabila pengisian sudah selesai, maka selesailah
sudah langkah-langkah operasional Penilaian Kinerja Guru BK dan hasilnya dapat
dilihat pada masing-masing sheet Kompetensi 1 sampai dengan sheet Kompetensi 17.
Demikian pula dengan sheet-sheet yang lainnya, seperti sheet Laporan, sheet
Rekapitulasi Hasil Penilaian, sheet Penghitungan Angka Kredit secara otomatis
akan terisi, termasuk sheet Rekomendasi untuk tindakan PKB bagi Guru BK yang
dinilai.
B.
Rekomendasi.
Rekomendasi
merupakan langkah yang disarankan kepada pihak sekolah dan Tim PKB untuk
memfasilitasi kegiatan PKB bagi Guru BK yang dinilai sesuai dengan kelebihan
dan kekurangan yang dimiliki oleh Guru BK yang bersangkutan,
Pada
sheet Rekomendasi ini Penilai tidak perlu mengisi, karena remokomendasi akan
terisi secara otomatis berdasarkan penilaian indikator yang ada pada
masing-masing kompetensi. Sheet ini menampilkan rekomendasi untuk Guru BK sesuai
dengan nama, NIP, NUPTK, dan Asal Sekolah, Kompetensi dan Langkah atau Jenis
PKB yang disarankan untuk dilakukan.
Tampilan sheet
Rekomendasi adalah sebagai berikut.

Gambar 6 : Sheet
Rekomendasi
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
beberapa kali uji coba aplikasi Penilaian Kegiatan Guru Bimbingan Konseling
berbasis Ms. Excel ini dapat disimpulkan bahwa :
1. Aplikasi
ini sangat membantu Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja Guru Bimbingan
Konseling;
2. Guru
BK dan Kepala Sekolah dapat mengetahui capaian indikator yang dimiliki dan
belum terpenuhi oleh Guru BK yang bersangkutan;
3. Membantu
dan mempermudah penghitungan angka kredit dari hasil penilaian kinerja Guru BK,
B.
Saran
Bagi
sekolah yang menggunakan aplikasi penilaian kierja Guru BK disarankan kepada
Guru BK yang dinilai untuk tidak menjadikan skor dan nilai sebagai tujuan
utama, tetapi sebaiknya melihat indikator yang ada pada masing-masing
kompetensi yang belum terpenuhi sebagai target untuk pembinaan, dan peningkatan
kinerja Guru Bimbingan Konseling.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
2010. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Jakarta: Direkturat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan Nasional
Anonim.
2010. Buku 4, Pedoman Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya. Jakarta:
Direkturat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Kementrian Pendidikan Nasional




Komentar
Posting Komentar